NASIONAL
NASIONAL

Kemenkeu Blokir Anggaran Pemerintah Rp 50,14 Triliun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi ketidakpastian ekonomi global, Kementerian Keuangan RI kembali menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja negara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam hal ini, Kemenkeu akan melakukan pemblokiran sementara terhadap anggaran belanja Kementerian/Lembaga (KL) tahun 2024 sebesar Rp 50,14 triliun.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.

Berita Lainnya:
Pengamat: Jangan Hanya Tom Lembong, Bongkar Korupsi Impor Beras Lainnya Termasuk Demurrage
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dijelaskan Denin, kebijakan pemblokiran sementara merupakan salah satu metode untuk merespon dinamika global dan telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 dan 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024,” ujar Deni dalam sebuah pernyataan pada Jumat (2/2).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia menyampaikan, kebijakan ini ditujukan untuk semua K/L. Adapun pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara ditetapkan sekitar 5 persen dari pagu belanja K/L.

Berita Lainnya:
Usai Retreat Kabinet, AHY Ngaku Makin Memahami Kemauan Prabowo
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tahun lalu pemerintah juga menerapkan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50,23 triliun.

Dana ini berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir tahun anggaran 2020-2022


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya