NASIONAL
NASIONAL

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Yudha Arfandi Terancam Hukuman Seumur Hidup

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kasus kematian Dante anak Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas, akhirnya menemukan titik terang. Setelah tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti kuat, kekasih Tamara Tyasmara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Yudha Afandi menjadi perbincangan warganet dan banyak yang mencari identitasnya. Memang kini belum banyak yang diketahui oleh publik mengenai siapa sosok Yudha Afandi ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Yudha Afandi merupakan kekasih Tamara Tyasmara saat itu, ditugaskan untuk menjaga Dante ketika kejadian tersebut terjadi.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Penangkapan terhadap Yudha Afandi dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Otopsi terhadap jenazah Dante telah dilakukan, dan 20 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Yudha Arfandi menjadi tersangka karena terbukti melakukan pembunuhan melalui barang bukti yaitu rekaman cctv yang memperlihatkan Yudha menenggelamkan Dante di kolam renang.

Berita Lainnya:
DPR Sebut Pengusiran Jemaah oleh Paspampres Gibran saat Salat Jumat di Semarang Tak Boleh Terjadi
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Video itu menunjukkan seorang pria yang berulang kali menenggelamkan kepala sang bocah, hingga keadaan sang bocah tak sadarkan diri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tak selang lama, pria itu mengangkat naik dan tampak menggoncang-goncangkan tubuh sang anak. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Rekaman CCTV itu menjadi bukti kuat, polisi dalam penyelidikan. Kasus ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Radar Jogja minggu (11/2), Yudha Arfandi dijerat dengan dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Berita Lainnya:
Buntut Pengakuan Aguan, Prabowo Didorong Evaluasi PSN Era Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, motifnya masih didalami dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan kesehatan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka inisial YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan, bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. 

Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya