Jumat, 08/11/2024 - 18:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Pengamat Politik Ray Rangkuti Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemilu Ulang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mendorong adanya hak angket yang akan diajukan sejumlah partai Politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Hak angket itu bertujuan menyelediki dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024.”Angket ini bukan dalam konteks mengubah hasil (pemilu). Kalau angket kepada presiden. Karena enggak mungkin DPR meng-angket Komisi Pemilihan Umum. Karena KPU itu lembaga independen, bukan eksekutif,” kata Ray, saat dihubungi pada Ahad, 25 Februari 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sehingga satu jalan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu bisa melalui jalan hak angket. Dalam hak angket, kata dia, akan diselediki dugaan keterlibatan Presiden Joko WIdodo atau Jokowi tentang penggunaan bantuan sosial dalam pelaksanaan pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Benar enggak bahwa bansos yang dibagi-bagi oleh Presiden itu berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu pasangan calon. Nah, itu yang diangket,” tutur Pengamat Politik, sekaligus alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, itu. Pernyataan ini sebelumnya disampaikan Ray di YouTube Kaisar TV.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi Temui Jokowi, Sekjen PDIP Sindir Tak Punya Mentalitas dan Enggak Layak jadi Pemimpin
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain penggunaan bansos, hak angket itu pun akan menelusuri benar apa tidak keterlibatan ketidaknetralan aparat TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta aparatur desa, dalam Pemilu 2024 ini. “Itu yang akan diangket karena itu wilayah eksekutif, wilayah politik,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hak angket, kata Ray, bisa berujung pada pembatalan proses pemilu yang baru berlangsung pada 14 Februari lalu. “Prosesnya bisa men-disclaimer hasil pemilu. Bisa saja berujung pada permintaan dilakukan pemilu ulang,” ucap Ray.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Menurut dia, pemilu ulang itu bisa terjadi secara keseluruhan atau bisa juga setengah dari proses pemilu tersebut. Tergantung skala kerusakan pada pemilu itu. Baik itu bansos, hingga yang terberat adalah pemungutan dan penghitungan suara.

“Konsekuensinya harus diganti penyelenggara pemilu, bukan lagi KPU yang sekarang,” tutur dia. “Mungkin sifatnya berbadan ad hoc. Karena mereka kan sudah dianggap gagal, kan.”

Berita Lainnya:
Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat: Saya Belajar, Setiap Pengambilan Keputusan Ada Pro-Kontra

Ray menjelaskan alasan perlu adanya hak angket diajukan oleh DPR. Menurut dia, di ujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, banyak lembaga mengalami degradasi. Dia mencontohkan kasus di Mahkamah Konstitusi. Ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usaman, bekas ketua MK. Selain itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan tiga kali melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menurut Ray, mulai “sekarat”. Juga muncul praktik dinasti politik yang naik kelas. Dinasti Politik yang biasanya terjadi dalam pemilihan kepala daerah, kini terjadi di pemilu nasional. “Dan marak muncul praktik kriminalisasi. Jadi kalau kita mau benar-benar tidak kehilangan demokrasi, ini harus kita perbaiki,” tutur dia.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi