BANDA ACEH – Gaji Ketua DPR RI mencapai Rp 72.538.403 per bulan. Gaji ketua bisa saja lebih dari Rp 72 juta tergantung perjalanan harian dan uang refresentasi ke daerah dan hal-hal lainnya.Sementara gaji anggota DPR RI sedikit di bawah Rp 72 juta. Ada beberapa perbedaan menyangkut gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan dan beberapa item lainnya.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000.
Diketahui, gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,-. Kemudian gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,-. Dan gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000,-.
Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi, uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000. Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan. Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Kemudian tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk anggota DPR Rp 420.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan. Dan anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk anggota DPR Rp 168.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI, tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan. Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan. Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI, tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan. Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI, tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan. Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan. Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
Kemudian bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 per bulan.
Kemudian biaya perjalanan harian, uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
-Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan, sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 250.000 per bulan.
-Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat sebesar Rp 5.000.000 per tahun atau Rp 416.666 per bulan.
Kemudian tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan. Uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000. Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000. Dan Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
Dari hitungan total Pojoksatu.id, gaji Ketua DPR RI ini mencapai Rp 72.538.403 per bulan.
Sementara itu Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta – Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi, Jumat (4/10/2019) seperti dilansir Kompascom.***