Kamis, 14/11/2024 - 10:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Megawati Mewanti-wanti, Hak Angket Jangan Dipolitisasi untuk Makzulkan Jokowi

image_pdfimage_print

Megawati Mewanti-wanti, Hak Angket Jangan Dipolitisasi untuk Makzulkan <a href=Jokowi” border=”0″ data-original-height=”393″ data-original-width=”700″ height=”180″ loading=”lazy” src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQBwWa_Y6qTMpoP25GbqmYc41ZBTKymDuN6eyFc8874g9brDZuctomGfhXv2rVdBKoVDwp52k3aOa_VVajjmWBiWdsYlU72WVJXUl_QSEz2FRdrdKMvwS3hdFlhwM2Jsx49PD7aF0A-w8-cLtEFZ91LEEIVyggS7zDEAmW_FyIV2XJt2oHGThIiOq9pPcW/w320-h180-rw/ovmdpod.jpg” width=”320″/>BANDA ACEH – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memperingatkan ke seluruh kadernya dan para partai koalisi pengusung pasangan Ganjar PranowoMahfud MD, untuk tidak membelokkan tujuan awal dari menggulirkan hak angket, yakni mengusut dugaan kecurangan pemilu.Demikian disampaikan Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Ia mengatakan, Megawati sudah jelas bahwa memperingatkan semua pihak, bahwa dukungan dari putri dari Presiden Soekarno terhadap hak angket murni ditujukan untuk mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia menjelaskan, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI. “Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

Berita Lainnya:
UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia kembali menekankan, komitmen PDIP bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu. “Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan,  jalur Politik lewat hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa saja berujung ke impeachment presiden. Namun, hal itu tergantung pada solidaritas partai politik di parlemen. Baik koalisi pengusung paslon nomor urut 1 dan 3.

Berita Lainnya:
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia juga menggarisbawahi bahwa yang bisa menggiring hak angket di parlemen adalah partai politik bukan paslon. Sementara, paslon menyelesaikan lewat jalur hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).  

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket. Sehingga, keliru bagi mereka yang mengatakan kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan lewat hak angket. Bisa, dong!” ujar Mahfud di akun media sosialnya dan dikutip pada Senin (26/2/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ البقرة [194] Listen
[Fighting in] the sacred month is for [aggression committed in] the sacred month, and for [all] violations is legal retribution. So whoever has assaulted you, then assault him in the same way that he has assaulted you. And fear Allah and know that Allah is with those who fear Him. Al-Baqarah ( The Cow ) [194] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi