Jumat, 15/11/2024 - 20:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terancam Tak Lolos ke Senayan, PSI Usul Suara Partai Gurem Digabungkan Biar jadi 1 Fraksi di DPR

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie  menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.MK memutuskan, aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen agar dibahas kembali di DPR.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pada real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (1/3/2024) pukul 13.00 WIB, partai pimpinan Kaesang Pangarep itu baru meraih 3,1 persen suara dengan 65,64 persen yang masuk.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Grace mengatakan PSI mengapresiasi putusan MK tersebut agar tidak ada suara rakyat yang terbuang.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang,” kata Grace kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, suara-suara partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79 persen.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Karenanya, Grace mengusulkan pembentukan “Fraksi Threshold” yakni fraksi khusus untuk partai yang suaranya tidak mencapai persentase.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Fraksi Threshold

“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri,” ujarnya.

“Jadi suara rakyat tidak terbuang, dan untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi,” ucap Grace menambahkan.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Berita Lainnya:
Tak Kooperatif dan Kabur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Terancam Tuntutan Hukum Lebih Berat

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

PPP minta segera diberlakukan

Sebelumnya Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peniadaan ambang batas parlemen 4 persen segera diterapkan pada Pemilu 2024.

Rommy mendorong KPU untuk segera berkonsultasi dengan MK dalam rangka mengubah peraturan KPU. Seperti diketahui perolehan suara PPP sebesar 3,97 sudah mendekati ambang batas parlemen.

“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024,” ujar Rommy saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Rommy menyampaikan, PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, kata dia, merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

“Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” ujar dia seperti dilansir Kompas.com.

Berita Lainnya:
Usai Prabowo, RK Dikabarkan Ketemu Jokowi di Solo

“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan,” kata Rommy.

 Baca juga: Putusan Ambang Batas Parlemen, Mahfud MD: Partai 2 Persen Jangan Mimpi Masuk DPR 2024

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

“Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

1 2

Reaksi & Komentar

فَإِن زَلَلْتُم مِّن بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [209] Listen
But if you deviate after clear proofs have come to you, then know that Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [209] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi