NASIONAL
NASIONAL

Perolehan Suara PSI Meledak Capai 3 Persen, Ini Respons KPU

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal ledakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Suara PSI pada Sabtu (2/3/2024) mencapai 3,13 persen. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Angka tersebut berdasarkan Real Count KPU saat ini mencapai 65,74 persen atau setara 5.412 dari 823.236 TPS, yang diperbarui pada 2 Maret 2024 pukul 12.00. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, biarlah hasil yang ada pada Real Count tersebut menjadi acuan. “Pokoknya biar rekap berjenjang saja, biar yang angka-angka saja,” kata Afif, di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024). 

Berita Lainnya:
Kecam Pegawai Komdigi Lindungi Judol, Pimpinan MPR Dukung Presiden Prabowo yang Siap Berantas Judol
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ledakan perolehan suara PSI itu menunjukkan tren positif. Hal tersebut terpantau ramai diperbincangkan di media sosial. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Untuk diketahui, saat ini PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara partai, yakni sebesar 16,1 persen.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 Sebagaimana diketahui, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024 adalah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. 

Berita Lainnya:
Reza Indragiri Buka Jawaban 'Mas Wapres' Soal Fufufafa, Rocky Gerung Sebut Bakal Dibahas di Kabinet
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berarti, parpol yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan. 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1): “Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya