Jumat, 15/11/2024 - 06:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Desak Penista Agama Islam Dihukum Berat, Ratusan Umat Muslim Geruduk Sidang Vonis M Kace

image_pdfimage_print

–  M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang itu diwarnai oleh aksi ratusan umat Muslim yang menuntut pelaku penistaan agama Islam itu dihukum berat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ratusan massa tersebut berasal dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, Jawa Barat. Terlihat petugas polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Ciamis erjaga mengawal aksi yang digelar ratusan umat Muslim Priangan Timur itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Salah satu orator aksi, KH. Dede dalam orasinya mengatakan, hari ini merupakan sidang vonis terakhir bagi tersangka penista agama M Kace.

Berita Lainnya:
Endorsement Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Wamendagri: Diperbolehkan dan Ada Aturannya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Maka dari itu kita akan kawal sidang M Kace sampai akhir nanti, bahkan jika hasilnya nanti tidak puas kami tidak akan pulang,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, hukuman yang paling cocok bagi penista agama ini tiada lain adalah hukuman yang berat. Bahkan kalau bisa hukuman gantung. Pasalnya, M Kace sudah menghina agama Islam di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Yang paling berat adalah menghina Nabi Muhammad SAW. Sudah pasti hukumannya harus berat,” katanya.

Berita Lainnya:
Heboh Sosok R di Kasus Ronald Tannur Diduga Ketua PN Jakpus, Begini Respons Kejagung
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam aksi ini, selain umat muslim dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, juga ada dari daerah Majalengka dan Kuningan.

“Selama sidang M Kace yang hampir 2 bulan lamanya itu, kita selalu hadir untuk mengawal sidang. Maka dari itu kita harap supaya hasil sidang putusan akhir ini bisa memuaskan kami, agar penista agama ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tandas KH. Dede.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا ۖ وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَّا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ البقرة [72] Listen
And [recall] when you slew a man and disputed over it, but Allah was to bring out that which you were concealing. Al-Baqarah ( The Cow ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi