NASIONAL
NASIONAL

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Prediksi Fahri Hamzah Kenyataan?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah berisi pertanyaan soal siapa calon yang jadi tersangka setelah kalah satu putaran kembali mencuat setelah mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo baru saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pernyataan Fahri Hamzah tersebut disampaikan melalui tulisan di media sosial X alias Twitter @Fahrihamzah pada Senin (8/1), sehari setelah Debat calon presiden (capres) yang diselenggarakan KPU RI pada Minggu malam (7/1).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Daripada iri dengan harta orang yang legal dan halal, mending kita taruhan: ‘siapa calon yang jadi tersangka setelah kalah sekali putaran?’,” tulis Fahri seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/3).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tulisan Fahri Hamzah itu pun kembali menjadi sorotan publik setelah Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada hari ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan Ganjar Pranowo (GP) dan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno (S) ke KPK.

Berita Lainnya:
Penampakan Gepokan Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Tangan Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Vonis Bebas Ronald Tanur
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S (Supriyatno) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, GP (Ganjar Pranowo) diperkirakan terjadi sejak 2014-2023. Jumlahnya lebih dari Rp100 miliar,” kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/3).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sugeng menjelaskan, cashback dari perusahaan asuransi ke Dirut Bank Jateng terkait dengan adanya penjaminan perusahaan asuransi terhadap pada debitur Bank Jateng yang mendapat kredit dari Bank Jateng, sehingga wajib diasuransikan.

“Nasabah itu kan dijamin oleh asuransi untuk kepentingan apabila debitur udah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Nah diduga ada cashback jumlahnya 16 persen,” terang Sugeng.

Berita Lainnya:
MA: Hakim Agung yang Putus Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim

Cashback 16 persen yang dialirkan ke Bank Jateng kata Sugeng, berasal dari beberapa perusahaan asuransi, seperti Astrindo, Astrida, dan beberapa perusahaan asuransi lainnya.

“Nah ini dibagi nih ada diterima oleh buat operasional bank, cabang kalau itu memang dari cabang maupun dari pusat itu 5 persen, kalau tidak salah kemudian 5,5 persen untuk pemegang saham dari BPD yang diduga, diduga ya ini ada dari pemerintah daerah kabupaten atau kota, ada juga yang diterima oleh pemegang saham pengendali dengan inisial GP, itu yang dilaporkan oleh saya,” pungkas Sugeng.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari IPW.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh Bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (5/3).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya