Sabtu, 16/11/2024 - 08:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hak Angket Hapus Kecurigaan, JK: Agar Pemerintahan Berikutnya Mulus

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mendukung wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sosok yang akrab disapa JK itu menjelaskan, hak angket merupakan salah satu kewenangan anggota DPR RI dalam mengawasi kerja pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Salah satu bentuk pengawasannya itu bertanya bila ada masalah yang menurut pandangan DPR harus diklarifikasi oleh pemerintah. Jadi (hak angket) itu biasa saja,” kata JK, di kantor Kalla Group Cyber 2, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Berita Lainnya:
DPR Minta Prabowo Keluarkan Instruksi Buat Rapihkan Penegakan Hukum
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, rencana gabungan Garpol menggulirkan hak angket bisa menjadi akhir kecurigaan dugaan kecurangan Pemilu yang selama ini digaungkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sehingga pemerintah yang akan datang akan mulus. Siapa pun pemerintahnya akan mulus, setelah diklarifikasi semuanya. Kalau nggak, nanti curiga terus,” ungkap JK.

Berita Lainnya:
Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan...
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Politikus senior Partai Golkar itu juga menanggapi pandangan yang menilai hak angket akan berjalan di tempat dan mengalami kebuntuan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Nanti kita lihat prosesnya saja. Jangan ragu, belum apa-apa sudah ragu,” pungkas JK


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi