Minggu, 17/11/2024 - 10:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menag Imbau Salat Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar saat Ramadan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali mengimbau aturan penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan pengeras suara1445 Hijriah/2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menag mengimbau penggunaan pengeras suara telah diatur dalam edaran pengeras suara yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Edaran itu antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Berita Lainnya:
Pramono Ngaku Bicara dari Hati ke Hati dengan Anies Baswedan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Berita Lainnya:
Polisi Buru 2 DPO Kasus Judi Online di Komdigi, Ini Identitasnya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai macam golongan, suku, dan agama, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. 

Untuk itu, edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. ()


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ البقرة [208] Listen
O you who have believed, enter into Islam completely [and perfectly] and do not follow the footsteps of Satan. Indeed, he is to you a clear enemy. Al-Baqarah ( The Cow ) [208] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi