Jumat, 08/11/2024 - 18:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
HIBURAN

Jaksa KPK Beberkan Chat Mesra Hasbi Hasan ke Windy Idol: Oke Cayang, Aku Nggak Bisa Bobo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan chat mesra antara Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dengan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Dalam isi percakapan itu ada panggilan ‘cayang-beb’.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Chat mesra itu dibuka jaksa saat sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada ponsel yang kini disita.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Iya,” jawab Hasbi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Jaksa kemudian menunjukan ada chat ‘cayang’ dan ‘beb’ antara Hasbi dengan Windy. Hasbi yang dikonformasi perihal percakapan itupun membenarkannya

‘Oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo Buya Liman tidurnya ngorok’ ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?” tanya jaksa.

“Iya itu sama Windy” jawab Hasbi.

Hasbi sempat tertawa ketika menjawab pertanyaan tersebut. Kemudian, diklaim dirinya sudah terbiasa menggunakan panggilan ‘beb’ kepada rekannya.

“Sama Windi, cayang gini ya pak?” tanya jaksa.

“Lah, biasa pak, saya kalau ngomong beb, beb, itu sama orang biasa,” sebut Hasbi.

Berita Lainnya:
Rekaman Suara Baim Wong Diduga Interogasi Istrinya saat Kepergok Selingkuh Bocor ke Publik, Paula: Aku Salah

“Oh ok. ini dengan Windy nih ya. ‘akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya’, terus ini ya, terus ini bener, ‘Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu’.” kata jaksa.

“Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok,” jawab Hasbi.

“Ini ya, dikirim fotonya Windi. Ini Windi siapa pak?” tanya jaksa.

“Ya Windi,” jawab Hasbi.

“Artinya ini bener percakapan antara saudara dengan Windi ya?” tanya jaksa.

“Bener, bener,” jawab Hasbi.

“Agar lebih bermartabat dan dihormati, seperti itu ya. ‘Nah jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang’, TRD itu apa pak?” tanya jaksa.

“TRD itu ada sate suciyati, itu di dalam,” jawab Hasbi.

Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..’. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windy, chat seperti ini ya pak. Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin kenal pak?” tanya jaksa.

“Abah Yamin saya tahu, kenal,” jawab Hasbi.

Kuasa hukum Hasbi Hasan sempat motong kesempatan jaksa bertanya dengan cara memprotes kepada masjelis hakim. Sebab, pertanyaan penuntut umum dianggap tak relevan.

“Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan ya?” protes kuasa hukum Hasbi.

“Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja, pak penuntut umum, ya, karena ini kam tujuannya ke mana. Kalau memang bisa dijelaskan ya ininya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu,” kata hakim.

Berita Lainnya:
Gunawan Sadbor Hibur Tahanan Lewat Joget Ayam Patuk

Jaksa merespon dengan menyebut bahwa dibacakannya percakapan itu untuk mengungkap penerimaan uang Hasbi melalui orang lain termasuk ke Windy.

“Iya terima kasih Yang Mulia, karena dalam dakwaan ini kan terkait penerimaan uang dan barang-barang yang penerimaannya juga melalui orang lain. Jadi kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan dan terdakwa saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih,” kata jaksa.

Sekretaris MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi.

Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi.

Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.

“Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100 ribu oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 5 Desember.

1 2

Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi