NASIONAL
NASIONAL

Dipaksa Robohkan Rumah karena Langgar Tata Ruang IKN, Warga Kampung Tua Sebut Tak Pernah Dapat Sosialisasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengatakan, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memaksa warga Kampung Tua Sabut, Pemaluan, Kalimantan Timur merobohkan rumah karena dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN. Padahal, warga Kampung Tua Sabut belum pernah mendapatkan sosialisasi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Mereka belum pernah sekalipun diundang dan diajak bicara secara layak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah IKN,” ujar pengurus Jatam Kalimantan Timur Maretasari dalam keterangan tertulis yang dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Tempo, Senin, 11 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ketika warga Kampung Tua Sabut menerima surat undangan dan surat teguran dari Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita IKN, Maretasari mengatakan surat itu adalah surat satu-satunya dan pertama yang pernah mereka terima.

Berita Lainnya:
Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kampung Tua Sabut, kata Maretasari, dihuni oleh warga Suku Balik dan Suku Paser jauh sebelum RTRW IKN, bahkan sebelum proyek pemindahan Ibu Kota negara dicetuskan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Leluhur dan nenek moyang mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Warga Kampung Sabut menyebut kubur-kubur dan makam orang tua mereka masih terdapat di sana.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Penanda kampung dan rumah-rumah mereka bukanlah bangunan Ilegal seperti tuduhan dan label yang dilemparkan oleh otorita IKN,” ujar Eta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati. Surat itu menjelaskan, rumah warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

Berita Lainnya:
Polisi Geledah Kementerian Komdigi

“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.

Tak hanya itu, seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan eks rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur.

Warga itu diminta untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya