NASIONAL
NASIONAL

Tak Terima Disebut oleh Jubir Asbun dan Gagal Paham, Gus Miftah: Kemenag RI Jangan Baper

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pendakwah sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menegaskan tidak pernah menyebut Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan speaker (pengeras suara) saat bulan puasa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, ‘kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun (asal bunyi),” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Miftah mengatakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Jubir Kemenag yang menyebut dirinya asbun dan gagal paham terkait dengan penggunaan speaker pada bulan puasa. Gus Miftah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada sama sekali dirinya berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI.

Berita Lainnya:
Ikut Komando Bahlil Menangkan RK, Golkar Jakarta Ajak Emak-emak Pecahkan Rekor MURI
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Demi syiar Ramadhan, kata dia, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti ceramaah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, lantaran mengkritisi surat edaran Kemenag terkait dengan imbauan menggunakan speaker dalam selama Ramadhan.

Berita Lainnya:
Akhirnya Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim Di Rumahnya Perumahan Victoria Regency Surabaya

Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang, bahkan hingga pukul 01.00.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa (12/3).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya