Sabtu, 16/11/2024 - 05:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Besok Praperadilan Firli Bahuri, Menpora Dito hingga Crazy Rich Surabaya Digelar di PN Jaksel

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rabu (13/3/2024) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar praperadilan terkait penyidikan kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, hingga Crazy Rich Surabaya Budi Said.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Praperadilan terkait Firli Bahuri berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini, menyeret Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta sebagai pihak termohon.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Praperadilan diajukan lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan korupsi terhadap SYL sejak Rabu, 22 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Nomor Perkara: 33/Pid.Pra/2024PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Sidang 04,” dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firli Bahuri sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.

Berita Lainnya:
Donald Trump Menang Pilpres AS, Rusia Bakal Tagih Janji Akhiri Perang di Ukraina?

Kemudian praperadilan juga akan digelar terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora, Dito Ariotedjo.

Praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho.

Adapun yang menjadi Termohon I ialah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semestinya persidangan perdana dilaksanakan pada Senin (4/3/2024). Namun saat itu pihak termhon tidak hadir, sehingga dijadwalkan ulang untuk besok, Rabu (13/3/2024).

“Nomor Perkara: 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Panggil Termohon I dan II. Ruang Sidang 05,” sebagaimana tertera pada laman SIPP PN Jaksel.

Dalam petitum permohonannya, pihak pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.

“PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum,” kata Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.com.

Berita Lainnya:
Gibran Akan Jalankan Tugas Presiden Selama Prabowo di Luar Negeri

Sedangkan terkait Termohon II, pemohon meminta agar Hakim memutuskan penanganan perkara dialihkan kepada KPK

“Memerintahkan Termohon II untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I.”

Sedangkan terkait Crazy Rich Surabaya, Budi Said, praperadilan akan digelar besok dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

“Nomor Perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 09:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan Bukti Surat, Saksi-Saksi dan Keterangan Ahli Para Pihak. Ruang Sidang 04,” dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (12/3/2024).

Praperadilan yang teregister dengan nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini, menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Dalam amar permohonan yang diterima Tribunnews, Budi Said melalui tim penasihat hukumnya memiliki 11 poin permohonan.

Di antaranya, meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas memutus bahwa penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.

Selain itu, Budi Said juga meminta agar Hakim memutuskan bahwa penyitaan aset-asetnya tidak sah.

1 2

Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ البقرة [6] Listen
Indeed, those who disbelieve - it is all the same for them whether you warn them or do not warn them - they will not believe. Al-Baqarah ( The Cow ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi