Jumat, 15/11/2024 - 06:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diduga Tilap Dana Pemilu, Ketua DPC PDIP Purwakarta Didesak Dievaluasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Untuk keperluan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengalokasikan dana sekitar Rp2,6 miliar ke DPC PDIP Kabupaten Purwakarta.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dana tersebut digelontorkan untuk operasional dan honorarium para saksi partai yang tersebar di 2.693 TPS di wilayah tersebut, dengan alokasi anggaran Rp1 juta setiap TPS. Namun ternyata distribusi anggaran tersebut hanya direalisasikan sekitar Rp600 ribu per TPS. Sisanya, diduga digelapkan oleh pimpinan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu diketahui dari surat mosi tidak percaya dan permohonan evaluasi terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta yang ditujukan ke DPP PDIP dan DPD PDIP Jawa Barat. Surat bernomor 001/PAC-PDIP-Purwakarta/III/2024 yang salinannya diterima Kantor Berita RMOLJabar, pada Jumat (15/3) itu ditandatangani oleh 12 PAC PDIP setempat.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adapun 12 PAC yang menandatangani surat tersebut di antaranya PAC PDIP Kecamatan Cibatu, Pasawahan, Wanayasa, Kiarapedes, Bojong, Plered, Maniis, Tegalwaru, Sukasari, Pondoksalam, dan Kecamatan Darangdan. Sementara, pimpinan partai di lima kecamatan lainnya yaitu, PAC Purwakarta Kota, Campaka, Babakan Cikao, Bungursari dan Jatiluhur, tidak membubuhkan tandatangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Disebutkan bahwa yang mengajukan mosi tidak percaya dan permintaan evaluasi Ketua DPC PDIP Purwakarta ada 12 PAC, yang masih memiliki kepedulian kepada PDIP, khususnya di Kabupaten Purwakarta. Dengan berbagai dasar dan pertimbangan kenapa perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan PDIP di Purwakarta.

Berita Lainnya:
Kasus Uang Damai Supriyani, Kades Ungkap Kebohongannya, Bongkar Dugaan Keterlibatan Kapolsek Baito
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pertama soal pengelolaan dana Pileg dan Pilpres 2024 yang realisasinya ditengarai tidak sesuai dengan apa yang dialokasikan oleh DPP PDIP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berdasarkan informasi yang diterima para pimpinan PAC, honor dan operasional saksi untuk Pileg dan Pilpres 2024 dari DPP adalah sebesar Rp1 juta per TPS. Namun saat pelaksanaan hari pencoblosan 14 Februari 2024 yang cair hanya sebesar Rp600 ribu per TPS untuk 2 orang saksi. 

Artinya ada Rp400 ribu per TPS yang tidak jelas peruntukannya. Jika dikalikan 2.693 TPS jumlahnya sekitar Rp1 miliar lebih, yang hingga saat ini tak jelas pertanggungjawabannya.

Ditulis juga, jikapun dana tersebut digunakan untuk saksi-saksi di tingkat desa hingga tingkat kabupaten serta honorarium para admin di kamar hitung DPC. Selisih antara anggaran yang diberikan oleh DPP dengan dana yang memang dibagikan masih cukup besar.

Poin berikutnya dalam surat mosi tidak percaya itu, bahwa Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Budi Hermawan (Presiden RBH) untuk menjadi calon kepala daerah yang akan diusung PDIP pada Pilkada Purwakarta 2024 mendatang.

Masih menurut belasan PAC dalam surat tersebut, manuver atau langkah Ketua DPC PDIP Purwakarta itu dianggap telah melanggar beberapa ketentuan dan aturan partai. Pasalnya, DPP PDIP hingga saat ini belum menginstruksikan melalui surat resmi untuk dimulainya proses penjaringan calon kepala daerah.

Berita Lainnya:
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

Keputusan dari Ketua DPC PDIP itu juga dibuat sepihak tanpa menggunakan mekanisme rapat dan musyawarah sesuai AD-ART. Surat rekomendasi tersebut dianggap telah melanggar AD-ART pasal 69 mengenai rapat DPC partai dan pasal 70 mengenai Rakercab.

Hal lain dalam surat tersebut adalah soal iuran anggota fraksi DPRD Kabupaten Purwakarta yang dikumpulkan atau disetorkan tidak kepada Bendahara DPC ,tapi diserahkan kepada Wakil Sekretaris Bidang Internal yang secara tupoksi bukan merupakan orang yang berwenang mengelola keuangan partai.

Bahkan, anggota DPRD Purwakarta dilantik pada 2019 lalu, tidak pernah ada transparansi keuangan melalui mekanisme rapat kerja partai sebagai wadah pertanggungjawaban keuangan partai yang jelas. Padahal, soal itu ditegaskan pada pasal 89 AD-ART partai, yang rakernya wajib dilakukan setiap tahun.

Kemudian, ditulis juga bahwa selama periode kepengurusan DPC PDIP Purwakarta 2019-2024, biaya operasional (BOP) untuk PAC baru 3 kali diberikan. Adapun alasan dari tidak adanya anggaran BOP untuk PAC dikarenakan tidak tersedianya dana di kas DPC. Para pimpinan PAC sampai saat ini belum pernah melihat evaluasi keuangan sesuai pasal 87 ayat 2 di AD-ART partai maupun notulensi rapat kerja tahunan sesuai pasal 89 AD-ART partai.

1 2

Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَنتُمْ هَٰؤُلَاءِ تَقْتُلُونَ أَنفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِّنكُم مِّن دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُونَ عَلَيْهِم بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَإِن يَأْتُوكُمْ أُسَارَىٰ تُفَادُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ ۚ أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ البقرة [85] Listen
Then, you are those [same ones who are] killing one another and evicting a party of your people from their homes, cooperating against them in sin and aggression. And if they come to you as captives, you ransom them, although their eviction was forbidden to you. So do you believe in part of the Scripture and disbelieve in part? Then what is the recompense for those who do that among you except disgrace in worldly life; and on the Day of Resurrection they will be sent back to the severest of punishment. And Allah is not unaware of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [85] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi