Senin, 18/11/2024 - 10:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cair 100 Persen, Berikut Daftar Komponen THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, Pensiunan hingga Dosen

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, serta pensiunan, guru, dan dosen dibayarkan penuh alias cair 100 persen pada tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).

Berita Lainnya:
Prabowo: Pemimpin Selalu Berada di Tempat Paling Berbahaya
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum.

 

“Serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima,” jelasnya.

Berita Lainnya:
AK Sang Pengendali Situs Judol, Lolos Seleksi Komdigi Lewat Jalur Belakang di Era Budi Arie

 

Lebih lengkap berikut ini daftar komponen THR dan Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, serta guru dan dosen.

 

Komponen THR dan gaji ke-13 ASN

 

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan/umum

– 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian/lembaga pusat

– Setinggi-tingginya 100 persen TPP bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah

 

Pensiunan

 

– Pensiun pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

–  Tambahan penghasilan pensiun

 

Guru dan Dosen

 

– 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen


Reaksi & Komentar

وَمِنْهُمْ أُمِّيُّونَ لَا يَعْلَمُونَ الْكِتَابَ إِلَّا أَمَانِيَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ البقرة [78] Listen
And among them are unlettered ones who do not know the Scripture except in wishful thinking, but they are only assuming. Al-Baqarah ( The Cow ) [78] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi