Jumat, 15/11/2024 - 01:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Untuk Pertama Kalinya Gagal Lolos ke DPR RI, PPP Cetak Sejarah Kelam

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan rekapitulasi suara PPP pada perhelatan Pemilu 2024. Dalam perhelatan Pemilu 2024 tercetak sejarah kelam berupa PPP yang gagal lolos ke DPR RI. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pasalnya, partai berlambang ka’bah itu gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliementary threshold sebesar 4 persen untuk dapat kursi di DPR RI. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Gagalnya PPP lolos ke DPR RI dietahui saat KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional pada perhelatan Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Perolehan suara itu didapat dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hasilnya menyatakan bahwa PPP meraih sebanyak 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan. 

Berita Lainnya:
KPK Tak Bisa Lagi Jadi Tumpuan Masyarakat Berantas Korupsi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Alhasil PPP hanya meraih total 3,87 secara keseluruhan suara dari jumlah suara sah Pileg 2024 sebanyak 151.796.630. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

PPP Memilih Langkah Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi  Tak tinggal diam, kubu Partai berlambang ka’bah itu memilih langkah gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merespons hasil rekapitulasi KPU RI. 

Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan langkah itu diambil mengingat adanya perselihan suara pada data yang dimiliki kubunya. “Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sdh melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara,” kata Awiek dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/3/2024). 

Awiek mengaku pihaknya telah bersiap diri dalam waktu dekat ini mengajukan gugatan PHPU ke MK. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan tim badan hukum tersendiri dalam gugatan PHPU yang akan dilayangkannya.

Berita Lainnya:
Jabatan Baru Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Jadi Wapres

 “Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Awiek. “PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. 

Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” sambungnya. 

Di sisi lain, Awiek mengimbau kepada para calon legislatif (Caleg) PPP untuk bersabar diri menanggapi hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tersebut. “Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. 

Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لَّا يُبْصِرُونَ البقرة [17] Listen
Their example is that of one who kindled a fire, but when it illuminated what was around him, Allah took away their light and left them in darkness [so] they could not see. Al-Baqarah ( The Cow ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi