Selasa, 19/11/2024 - 06:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Desa Ini Kompak Menolak Bergabung dengan Kawasan Otorita IKN, Apa Alasannya?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dua desa di Kalimantan Timur, tepatnya Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole, menolak dengan tegas untuk bergabung dengan wilayah IKN.Seperti diketahui hingga detik ini pembangunan IKN masih berlanjut di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Desa Lung Anai, yang terletak di kecamatan Loa Kulu, kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kelurahan Tamapole di Muara Jawa, keduanya menegaskan ketidaksetujuannya bergabung dengan IKN melalui surat resmi kepada pemda setempat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lantas sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menjelaskan bahwa Desa Lung Anai secara resmi menyatakan penolakannya bergabung dengan Ibu Kota Nusantara, hal ini telah disampaikan kepada Badan Otorita IKN.

Berita Lainnya:
KIM Plus Tak Khawatir Pramono-Rano Temui Anies, Bersyukur FPI Putuskan Dukung RK-Suswono
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kedua wilayah tersebut menolak masuk dalam garis batas wilayah Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dengan alasan yang belum diungkap secara rinci, meski demikian, penolakan ini menandai kompleksitas dalam proses pembentukan Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, desa dan kelurahan di lima kecamatan di Kutai Kartanegara secara keseluruhan dimasukkan dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Namun, Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole memilih untuk tidak ikut serta.

Berita Lainnya:
Ini Status Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditangkap, Sebut Soal Demokrasi

Lalu keputusan tersebut menyisakan pertanyaan apakah kedua wilayah tersebut akan tetap berada dalam tata ruang wilayah Ibu Kota Nusantara atau tetap menjadi bagian dari Kutai Kartanegara.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah berjanji untuk membahas lebih lanjut bersama OIKN.

Kabar penolakan dari Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole menjadi catatan penting dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Meskipun demikian, perlu adanya dialog lebih lanjut antara pemerintah daerah dan Badan Otorita IKN untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status wilayah-wilayah tersebut.***


Reaksi & Komentar

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ البقرة [114] Listen
And who are more unjust than those who prevent the name of Allah from being mentioned in His mosques and strive toward their destruction. It is not for them to enter them except in fear. For them in this world is disgrace, and they will have in the Hereafter a great punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [114] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi