NASIONAL
NASIONAL

Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan Hasil Pilpres ke MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu petang (23/3).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pendaftaran Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud telah teregister dengan nomor perkara 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ungkap Todung saat jumpa pers di Gedung MK.

Berita Lainnya:
Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang Dipicu Hal Sepele
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Todung juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran paslon 3 yang berisi sekitar 151 halaman.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meski begitu, Todung menyebut masih ada bukti-bukti yang belum diajukan. Pihaknya akan melengkapi bukti-bukti tambahan pada malam hari ini.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Malam ini insya Allah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, 4 bundle pada hari ini. Kang telah ditentukan oleh MK,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
50 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN, KPK: Salah Satunya Raffi Ahmad
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat mendaftar, Todung didampingi Tim Hukum Ganjar-Mahfud seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Hendry Yosodiningrat, dan yang lainnya.

Hadir pula Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Anggota DPR RI fraksi PDIP Adian Napitupulu, Masinton Pasaribu, hingga Deddy Sitorus.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya