Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
NASIONAL
NASIONAL

Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 03 Ganjar PranowoMahfud MD resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Mereka meminta agar pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan pemungutan suara diulang. PHPU yang dimohonkan oleh TPN Ganjar-Mahfud didaftarkan sore ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. 

ADVERTISMENTS

Todung Mulya Lubis, selaku Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyamapikan bahwa masih ada beberapa bukti yang belum diajukan ke MK saat mendaftar sore ini. Namun, pihaknya menyatakan bakal melengkapi bukti-bukti pendukung permohonan PHPU malam ini atau sebelum penutupan pendaftaran. 

Berita Lainnya:
Forkom Habaib Sebut Penyoal Ijazah Jokowi Mirip Firaun yang Menuduh Musa sebagai Penyihir

“Jadi insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK,” terangnya pada konferensi pers usai mendaftar PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). 

ADVERTISMENTS

Todung mengatakan bahwa permohonan yang mereka ajuka ke MK cukup tebal yakni berjumlah 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran. 

Petitum dari permohonan TPN ke MK yakni di antaranya untuk mendiskualifikasi paslon 02. Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo-Gibra meraup suara terbanyak di Pilpres 2024 atau sebanyak 58%. 

ADVERTISMENTS

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh [putusan] MKMK dan terakhir oleh DKPP,” ujar Todung. 

Berita Lainnya:
Warga Gerebek Mobil Bergoyang di Halaman Masjid, Ternyata Pak Kades dan Bu Bidan Lagi Enak-enak

Kemudian, TPN meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. 

Di sisi lain, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU 20 Maret lalu terkait dengan hasil Pemilu 2024 khususnya Pemilu Presiden. 

Todung mengatakan bahwa pihaknya bakal memuat berbagai aspek dalam permohonannya ke MK. Misalnya, putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan legitimasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo. 

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS