Sabtu, 16/11/2024 - 08:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kerja magang ke Jerman melalui program ferienjob diduga disebabkan adanya surat pernyataan (statement letter) dari Mantan Kepala Dikti Regional Wilayah III, Dr Paristiyanti Nuwardani.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dari informasi yang diperoleh redaksi, Jumat (29/3), Dr Paristiyanti Nuwardani saat menjabat sebagai Kepala Dikti Regional Wilayah III mengeluarkan surat pernyataan itu tanggal 16 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Surat tersebut digunakan untuk memperkuat rekomendasi PT SHB selaku penyelenggara program ferienjob ke Jerman, sehingga bisa merekrut mahasiswa ferienjob batch I tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Karena, PT SHB sempat melakukan lobi ke pihak KBRI Jerman agar membuat pernyataan bahwa libur mahasiwa Indonesia merupakan kewenangan tiap kampus, namun ditolak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

PT SHB akhirnya melobi Dr Paristiyanti Nuwardani lalu keluarlah surat pernyataan bahwa kewenangan libur mahasiswa menjadi kewenangan masing-masing kampus.

Berita Lainnya:
Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Kalian Sebelum Namamu Muncul ke Publik
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pasalnya, otoritas ketenagakerjaan Jerman menolak memberi visa kepada mahasiswa ferienjob batch I tahun 2022 karena mendapatkan informasi bahwa libur mahasiswa Indonesia bukan pada periode bulan Oktober hingga Desember.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dengan adanya surat pernyataan dari Dr Paristiyanti Nuwardani selaku Kepala Dikti Regional Wilayah III maka rekomendasi visa bagi mahasiswa ferienjob bisa dikeluarkan.

Surat inilah yang akhirnya juga digunakan oleh sejumlah kampus sebagai landasan mahasiswa yang ikut ferienjob di Jerman meskipun mahasiswanya tidak libur pada periode Oktober-Desember.

Bahkan surat tersebut digunakan oleh sejumlah perguruan tinggi lain peserta ferienjob 2022 dan 2023, karena seolah menganggap itu merupakan surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).  

Berita Lainnya:
Mengaku Kenal dengan Pegawai Komdigi yang Lindungi Judi Online, Budi Arie Bantah Dirinya Terlibat

Padahal, Dikti Regional Wilayah III hanya mewakili perguruan tinggi yang ada di wilayah Jakarta, dan Dikti Regional Wilayah III tidaklah mewakili Kemendikbudristek.

Sejauh ini, sudah ada 90 mahasiswa yang melakukan gugatan, jumlah ini naik setelah dugaan TPPO bermodus ferienjob alias magang di Jerman ini ramai di media.

Sejak Desember 2023 sudah dilakukan sidang di pengadilan perburuhan di Jerman baik lewat offline maupun online dengan pokok gugatan tentang pemutusan hubungan kerja sepihak, pemotongan gaji dan biaya akomodasi yang terlalu mahal.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bahkan sudah melakukan koordinasi dengan lembaga di bawah koordinasinya untuk membentuk tim khusus atas kasus TPPO bermodus ferienjob. 


Reaksi & Komentar

قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ البقرة [136] Listen
Say, [O believers], "We have believed in Allah and what has been revealed to us and what has been revealed to Abraham and Ishmael and Isaac and Jacob and the Descendants and what was given to Moses and Jesus and what was given to the prophets from their Lord. We make no distinction between any of them, and we are Muslims [in submission] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [136] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi