Jumat, 15/11/2024 - 08:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPU: Kecurangan TSM Hanya Bisa Dibuktikan Bawaslu, Bukan MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kecurangan Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hanya bisa dibuktikan oleh Bawaslu, bukan lembaga lain atau dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, usai sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tadi kami jawab terhadap problem itu, siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Ketua KPU, permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD untuk membatalkan pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.

Berita Lainnya:
Jabatan Baru Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Jadi Wapres
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Secara berturut-turut kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK. Termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Oleh karena itu, Ketua KPU memohon kepada hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.

Berita Lainnya:
22 Orang Diamankan, Buntut Kericuhan Warga vs Truk di Tangerang
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Intinya pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3, KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

وَقَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ۗ سُبْحَانَهُ ۖ بَل لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ كُلٌّ لَّهُ قَانِتُونَ البقرة [116] Listen
They say, "Allah has taken a son." Exalted is He! Rather, to Him belongs whatever is in the heavens and the earth. All are devoutly obedient to Him, Al-Baqarah ( The Cow ) [116] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi