Selasa, 19/11/2024 - 01:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat Hukum Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Tak Lazim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengamat hukum tata negara, Abd Rahmatullah Rorano S Abubakar, menilai gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dimenangkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebab, proses pembuktian yang sulit dilakukan, karena batasan waktu. Rarano menyebut, permintaan kubu Anies-Imin yang meminta Cawapres Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi serta meminta dilakukan Pilpres ulang juga dianggap tak memiliki dasar yang kuat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Proses pembuktian dari waktu ke waktu terkait perselisihan hasil Pilpres sangat terbatas, paling lama 14 (empat belas) hari. Sedangkan soal keabsahan Gibran mestinya menjadi ranah uji Bawaslu, bukan MK,” kata Rorano pada diskusi “Transisi Kepemimpinan 2024, Saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan”, yang diselenggarakan Famili Institute, di Jakarta, Minggu (31/3).

Berita Lainnya:
Profil Abdul Faris Umlati, Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya 2024, Terbukti Lakukan Pelanggaran
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, eksistensi atau keabsahan Gibran sebagai Cawapres diakomodir, bahkan diterima semua kontestan Pilpres dalam forum Debat yang menjadi bagian dari tahapan Pemilu yang diselenggarakan KPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Terhadap gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta Pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan mendapatkan 0 suara merupakan hal keliru.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut nya, secara limitatif, ketentuan konstitusi pasal 24 C memberi MK wewenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Norma demikian pada akhirnya harus dipahami secara argumentum a contrario, bahwa tidak ada ruang untuk menafsirkan lain berkaitan dengan kewenangan memutus selisih suara. Sehingga permohonan itu sangat tidak lazim,” kata alumni doktoral ilmu hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Berita Lainnya:
Kabar Gembira! Guru Honorer Supriyani di Konowe Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen

Novelti terhadap pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) dapat dilihat dalam ketentuan pasal 460 juncto 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi kompetensi yang dimiliki Bawaslu dan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 12 telah menentukan kewenangan Bawaslu.

“Gugatan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi Pemilu secara TSM pada MK salah alamat. Saya meyakini MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan,” tutup Rorano


Reaksi & Komentar

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [265] Listen
And the example of those who spend their wealth seeking means to the approval of Allah and assuring [reward for] themselves is like a garden on high ground which is hit by a downpour - so it yields its fruits in double. And [even] if it is not hit by a downpour, then a drizzle [is sufficient]. And Allah, of what you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [265] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi