Fahri Hamzah Sindir Alat Bukti Kubu Anies-Muhaimin di MK Seperti Kliping
NASIONAL
NASIONAL

Fahri Hamzah Sindir Alat Bukti Kubu Anies-Muhaimin di MK Seperti Kliping

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah menyindir barang bukti yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti kliping. Namun, dia tidak merinci barang bukti yang mana.

ADVERTISMENTS

 

“Aku lihat alat buktinya kliping,” kata Fahri melalui akun media sosial X miliknya, Senin (1/4).

 

Fahri tak banyak menjabarkan mengenai perkatannya. Pada cuitan lainnya, dia juga menyindir kesiapan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

ADVERTISMENTS

 

 

“Semua saksi dan ahli kayaknya haus. Harusnya sidang, dibuat malam hari,” jelas Fahri.

Berita Lainnya:
Bagi-bagi Jabatan, Raja Juli Masukkan 11 Kader PSI di Struktur Elit Kemenhut, Dapat Honor hingga Rp 50 Juta

 

Diketahui, MK kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

ADVERTISMENTS

 

“Sidang pembuktian pemohon 1,” kata juru bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Senin (1/4).

 

 

Sementara itu, jadwal sidang juga tertera dalam website resmi Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun, agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.

Berita Lainnya:
Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah..

 

“Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon),” demikian dikutip dari website resmi www.mkri.id.

 

 

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.

 

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/3).

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS