NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Administrasi Ungkap Kebobrokan KPU dalam Penyusunan PKPU Pencalonan Presiden-Wakil Presiden

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penyusunan aturan teknis yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditemukan bermasalah oleh saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Adalah pakar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Prof Ridwan, yang menjadi saksi ahli bagi pasangan Amin dalam Sidang Lanjutan perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Ridwan.

Berita Lainnya:
Kejagung Marah Jaksa Jovi Suka Bolos Kerja dan Lecehkan Wanita
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia memaparkan, dalam dokumen penetapan pasangan capres-cawapres berupa Surat Keputusan KPU 1362/2023 termuat dasar hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan yang direvisi dan sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ini yang saya aneh, dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi adalah pada konsiderans menimbang huruf a. Di sana disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia memaparkan, dalam Pasal 52 ayat (1) PKPU 19/2023 masih diatur mengenai batas usia capres-cawapres minimum 40 tahun. Sementara, penetapan Gibran seharusnya didasarkan pada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang juga telah diatur dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hasil revisi yang diberi nomor 23/2023.

Berita Lainnya:
Sosok Ibu Kandung yang Aniaya dan Rantai Anak di Batam, Sikapnya Beda Jauh Kalau ke Tetangga
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November. Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?” ucap Ridwan keheranan.

Karena itu, dia memandang secara hukum administrasi, poin pertimbangan KPU dalam Surat Keputusan KPU 1362/2023 tidak tepat, karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi.

“Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru,” tandas Prof Ridwan. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya