NASIONAL
NASIONAL

Hakim MK Tegur Bawaslu Karena Saksi Hanya Baca Data

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hanya membaca data pengawasan.Arief menyebut bahwa saksi yang dihadirkan semestinya menjelaskan perkara terkait dengan pilpres, sebagaimana dalil-dalil dari para pemohon.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau cuma data-data begini kita jadi malah pusing, enggak fokus ke arah apa yang dipersengketakan. Bagaimana, Pak Ketua?” tanya Arief kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bagja berdalih bahwa pihaknya hendak menjawab pertanyaan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai siaran pers Bawaslu terkait temuan masalah dalam Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Keponakan Luhut Mau Masuk BP Danantara, Warganet: Yah Dia Lagi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, dia juga ingin menyampaikan bagaimana Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) bekerja, sekaligus memaparkan proses data provinsi masuk ke pusat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ini kami gambarkan pada dua saksi ini, nanti selanjutnya adalah mengenai kasus-kasus yang dibahas yang didalilkan para pemohon,” ujar Bagja.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ketua MK Suhartoyo akhirnya melanjutkan sidang dengan mempersilakan kedua saksi untuk menyampaikan keterangannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (2/4/2024).

Berita Lainnya:
Dulu UI Sebut Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Aturan, Kini Akui Keliru..

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar PranowoMahfud MD selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, serta kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya