NASIONAL
NASIONAL

Komisi III DPR: Penindakan Judi Online Jangan Musiman!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pemerintah didesak untuk menindak tegas seluruh jejaring judi online. Sebab, judi online semakin tumbuh subur dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jangan ragu-ragu untuk menangkap dan memproses hukum para bandar, agen, pelaku, influencer, dan juga para beking-beking judi online ini,” tegas anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/4).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, Didik juga berharap pemerintah dan aparat kepolisian proaktif melakukan tindakan tegas, baik preventif maupun penindakan hukum yang lebih masif dan menyeluruh.

Berita Lainnya:
Peringati Hari Pahlawan 10 November, Babe Haikal Berharap Muncul Sosok Pahlawan Baru di Masa Sekarang
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Penindakan hukum tidak boleh musiman, tapi harus berkesinambungan hingga tuntas. Bukan hanya agen, pelaku, influencer saja yang ditindak, tapi utamanya para bandar dan bekingnya, karena potensi pencucian uang melalui judi online sangat besar,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online tembus Rp327 triliun di 2023.

Berita Lainnya:
Tol Cipularang Arah ke Jakarta Ditutup Total Pasca Kecelakaan Maut
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Temuan PPATK juga mengungkap adanya 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Deposit di situs judi online yang terkumpul dari transaksi jutaan warga itu mencapai puluhan triliun rupiah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dalam total tersebut ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp 34,51 triliun,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana belum lama ini.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya