Jumat, 08/11/2024 - 20:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab

image_pdfimage_print

BANDA ACEHKomisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghiraukan langkah sejumlah tokoh nasional menjadi sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Anggota KPU, Idham Holik, Kamis (18/4), di Jakarta, mengatakan, pihaknya merujuk pada ketentuan Peraturan MK No 4/2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” katanya.

Berita Lainnya:
Dugaan Pembunuhan Menguat, Polisi Beberkan Sederet Bukti Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, intinya hanya didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pada 16 April 2024 kemarin, atas kebijakan majelis hakim MK, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Karena itu Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.

Berita Lainnya:
Detik-Detik Sopir Taksi Online Dipukul Polisi di Jakarta, Pelaku Dicopot dari Jabatannya

“Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan,” tuturnya.

“Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit,” katanya.


Reaksi & Komentar

زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا ۘ وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ البقرة [212] Listen
Beautified for those who disbelieve is the life of this world, and they ridicule those who believe. But those who fear Allah are above them on the Day of Resurrection. And Allah gives provision to whom He wills without account. Al-Baqarah ( The Cow ) [212] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi