Senin, 18/11/2024 - 16:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Etis, Tapi Dukungan Jokowi ke Paslon 2 Tak Melanggar Hukum

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dukungan atau endorsement yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada pasangan Prabowo-Gibran disorot hakim Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Bahwa dari sisi hukum positif mengenai Pemilu, saat ini pola komunikasi juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/Paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun, endorsement atau pelekatan citra diri sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika, manakala dilakukan seorang presiden yang notabene mewakili entitas negara.

Berita Lainnya:
Ini Pengakuan Suami yang Tega Tikam Istri hingga Tewas saat Live Facebook di Serdang Bedagai
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Seharusnya presiden berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Karena itu, Mahkamah Konstitusi berpandangan, diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan kepada salah satu kandidat atau Paslon dalam Pemilu.

Berita Lainnya:
Nilai Transaksi Penyelundupan Barang Capai Rp216 Triliun, Celios Singgung Dosa Jokowi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali bila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَىٰ فَمَا رَبِحَت تِّجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ البقرة [16] Listen
Those are the ones who have purchased error [in exchange] for guidance, so their transaction has brought no profit, nor were they guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [16] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi