NASIONAL
NASIONAL

Prabowo: Terima Kasih Mahkamah Konstitusi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Prabowo Subianto berterima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah menjalankan tugas menangani sengketa Pemilu 2024. “Terima kasih untuk semua masyarakat, terima kasih untuk dukungannya, terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas yang berat,” kata Prabowo, Senin (22/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Prabowo menilai MK sudah menjalankan tugasnya sebagai garda terakhir pemberi keadilan hukum kepada masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Setelah proses di MK selesai, Prabowo beserta jajarannya tengah fokus mempersiapkan diri untuk menjalankan program-program kerakyatan ketika sudah resmi memimpin. 

Berita Lainnya:
Bamsoet Soroti Transaksi Judol Lewat Mata Uang Kripto
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 “Kita bersyukur proses di MK sudah selesai dan kita sekarang tentunya melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan,” ujarnya. MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Berita Lainnya:
Awal Mula Penyerangan Warga oleh 33 Prajurit TNI di Deli Serdang, Dipicu Geng Motor
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara itu, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi antara lain Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya