Jumat, 15/11/2024 - 08:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron Atas Dugaan Menghalangi Proses Pelanggaran Etik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institut melaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (26/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Laporan dibuat atas dugaan Nurul Ghufron telah menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman prilaku yang dilakukan Dewas KPK.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatan Pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron,” ujar mantan penyidik KPK Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Novel mengatakan, tindakan Ghufron dinilai bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan Pimpinan KPK. Serta, bertentangan dengan upaya menegakkan nilai integritas KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun yang dimaksud Novel yakni, terkait pelaporannya soal Albetina Ho yang sedang menjalani tugasnya, yaitu pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jaksa KPK, yang mana Ghufron mempermasalahkan penggunaan data PPATK.

 

Kemudian yang kedua, upaya Nurul Ghufron melakukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang lewat satu tahun itu bisa expired atau kedaluwarsa.

 

Langkah Ghufron yang melaporkan Albertina Ho dan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta, menurut Novel sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses pengusutan dugaan pelanggaran etik.

 

Pasalnya, Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron, yang diduga menyalahgunakan jabatan dengan membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Berita Lainnya:
Santainya Reaksi MA usai Markus Kakap Zarof Ricar Tertangkap: Dia Bukan Bagian Kami Lagi

“Yang dilakukan ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan etik, jadi persoalan serius,” kata Novel.

 

Menurut Novel, Ghufron sedang berupaya mengalihkan isu dugaan pelanggaran etiknya, yang saat ini sedanf diusut Dewas KPK. Maka dari itu, Novel meminta Dewas KPK juga mengusut maksud pelaporan dan gugatan yang dilayangkan Ghufron ke PTUN.

 

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK berjanji bakal menuntaskan hal tersebut, meski Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas, Albertina Ho. 

 

“Secepatnya akan diselesaikan,” kata Syamsuddin Haris, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024). 

 

Syamsuddin pun minta masyarakat terus memantau langkah Dewas dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron.

 

“Ditunggu saja,” kata Syamsuddin. 

 

Dewas sendiri akan menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron pada bulan depan. Sedianya sidang perdana bakal digelar pada 2 Mei 2024.

 

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.

 

Nurul Ghufron sebelumnya diketahui telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

Berita Lainnya:
Prabowo Mau Bagi-bagi Becak Listrik Gratis ke Ribuan Tukang Becak

 

Dia menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.

 

Belakangan baru diketahui Ghufron ternyata juga tersandung dugaan pelanggaran etik yang saat ini sedang dia usut Dewas KPK.

Ghufron sebelumnya ternyata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. 

 

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait Albertina yang dilaporkan Ghufron lantaran berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi janggal jaksa berinisial TI. Menurut Tumpak, tak ada yang dilanggar oleh Albertina. 

 

Ditegaskan Tumpak, koordinasi Albertina dengan PPATK merupakan bagian tugasnya. Dalam bertugas, kata Tumpak, Albertina juga dibekali surat tugas. 

 

“Itu tugas Dewas. Penugasan itu. Iya ada (surat tugasnya),” kata Tumpak. 

 

Namun Tumpak tak mau banyak bicara soal laporan yang disampaikan Ghufron. Tumpak juga tak mau berspekulasi pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani.

 

Tetapi yang jelas, Tumpak menilai tak ada yang salah dengan koordinasi yang dilakukan Albertina dengan PPATK. “Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” kata Tumpak.

1 2

Reaksi & Komentar

تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ ۖ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُم مَّا كَسَبْتُمْ ۖ وَلَا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ البقرة [141] Listen
That is a nation which has passed on. It will have [the consequence of] what it earned, and you will have what you have earned. And you will not be asked about what they used to do. Al-Baqarah ( The Cow ) [141] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi