ACEH

Besok, Pemerintah Aceh Serahkan SK Jabatan Fungsional PNS dan PPPK

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Pemerintah Aceh akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan Fungsional untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, pada Senin, 29 April 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penyerahan SK ini akan dilakukan di empat lokasi berbeda untuk PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan, termasuk Anjong Mon Mata, Meuligo Gubernur, serta Aula Dinas PUPR, DLHK, dan Pendidikan Aceh.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sementara itu, PPPK Fungsional Guru yang telah lulus penempatan akan menerima SK mereka di wilayah Cabang Dinas masing-masing dari 23 Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pj Gubernur Aceh, Bustami, dijadwalkan untuk memimpin upacara pengambilan sumpah dan pelantikan di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah pada pukul 15.00 WIB. Acara ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Zoom, dengan persiapan dimulai dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

Berita Lainnya:
Gelar Crisis Management Exercise, Pemerintah Aceh Apresiasi Konsulat Amerika
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebanyak 69 orang akan dilantik untuk jabatan fungsional PNS, dan 2.156 orang untuk jabatan fungsional PPPK Guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, menyampaikan keterlambatan dalam penyerahan SK ini disebabkan oleh penundaan dalam pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Namun, diharapkan semua SK akan selesai diserahkan pada minggu terakhir bulan April.

Berita Lainnya:
HUT ke-20, Bank Sumut Syariah Launching Program CWLD Bersama DD Waspada
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, sebagai bentuk penghargaan dan untuk meningkatkan disiplin, motivasi kinerja, dan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK, menindaklanjuti UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Pengambilan sumpah dan pelantikan ini merupakan respons cepat dari Pj Gubernur Aceh Bustami terhadap kegelisahan yang dirasakan oleh 2.156 calon PPPK yang statusnya terkatung-katung sejak dinyatakan lulus pada Desember 2023. Bustami, yang dikenal peduli terhadap ASN, telah memberikan jawaban atas pertanyaan yang muncul di kalangan calon PPPK tersebut. []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya