NASIONAL
NASIONAL

2 Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dugaan penyelewengan alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel dan pabrik pupuk organik di Jember resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Laporan disampaikan seorang advokat, Moh Husni Thamrin. Menurutnya ada dua pejabat Pemkab Jember yang dilaporkan. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel dan pabrik pupuk organik, serta lelang proyek.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saya terpaksa melaporkan kasus itu ke Polri dan KPK, karena OPD (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/UKPBJ) tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu,” kata Thamrin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/5).

Berita Lainnya:
Aksi 411 di Monas: Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kasus KM 50
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurutnya, dua pejabat itu bersikeras sudah melakukan proses lelang elektronik sesuai prosedur, berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024. Padahal SE itu, kata Thamrin, tidak bisa dijadikan rujukan hukum.

“SE itu bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.

Karena itu ia merasa tidak puas dengan jawaban itu, sehingga memilih melapor ke penegak hukum. “Biar penegak hukum yang menyelidiki kasus tersebut,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Irit Bicara soal Hasil Pilgub Jateng, Bambang Pacul: Cuaca Tidak Baik-baik Saja di Kami

Sementara itu Plt Kepala UKPBJ Pemkab Jember, Prima Kusuma Dewi, hingga Selasa (30/4) siang belum berhasil dikonfirmasi.

Thamrin mensomasi Plt kepala UKPBJ Jember terkait lelang proyek yang nilainya puluhan miliar rupiah. Sebab, kata dia, yang bersangkutan belum memiliki sertifikat kompetensi lelang tipe A dan tipe B sebagaimana amanat UU.

Thamrin juga menggugat secara citizen lawsuit terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel, di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

Namun gugatan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Alasannya, kasus itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya