NASIONAL
NASIONAL

Berharap Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun berharap, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat mengabulkan gugatan pihaknya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sehingga, MPR dapat mempertimbangkan putusan PTUN untuk membatalkan pelantikan pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, yang telah ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik,” kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Gayus menyadari, tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.

Berita Lainnya:
Mendukung RK Meraih Jakarta 1 Memperingan Target Pencapaian Jokowi-Kaesang-Gibran
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Jadi, bisa tidak dilantik,” ucap Gayus.

 

Sidang gugatan itu digelar secara tertutup. Gayus menyebut, KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

 

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” ujar Gayus.

 

Senada, Anggota PDIP Erna Ratnaningsih menyataian, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Sehingga melanggar kepastian hukum, yang seharusnta memberlakukan peraturan yang berlaku surut.

 

“KPU menerima pendaftaran capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu,” cetus Erna.

 

Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani Berbuntut Panjang: Bupati Surunuddin 'Cawe-cawe', Mendagri Turun Tangan

Sedangkan, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

 

“Dengan demikian, KPU melakukan pendaftaran pada 25 dan 27 Oktober 2024,” tegas Erna.

 

 

Dalam gugatan ini, tim hukum PDIP meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

 

Kemudian, Tim PDIP meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya