NASIONAL
NASIONAL

Terbaru! Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Ini Hubungan Mereka dengan Para Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (7/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah atas tersangka TN alias AN dan kawan kawan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata dia dalam keterangannya dikutip Rabu (8/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saksi yang diperiksa adalah YG selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Berita Lainnya:
Perdamaian Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selanjutnya, EDW selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT RBT, BTI, Trimitra, PT Tinindo Internusa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saksi lainnya yakni, NR dan RH selaku tim evaluator PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Sementara 1 saksi yang diperiksa dari pihak swasta yaitu berinisial LA alias ACW.

Sebelumnya, kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah tbk, tahun 2015 hingga 2022 pada Jumat, (26/4/2024).

Lima tersangka itu adalah Hendry Lie alias HL, FL, SW, BN dan AS. Dalam pengungkapannya diketahui HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN. Sementara FL selaku Marketing di PT yang sama.

Untuk tersangka SW, BN dan AS merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabat yang berbeda.

Dari penyidikan Kejagung, ketiga pejabat Dinas ESDM Babel itu menerbitkan hingga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP walau tak memenuhi syarat.

Berita Lainnya:
Zulhas Dicecar Publik Usai Sowan ke Jokowi: Minta Bantuan agar Kasus Sewaktu jadi Mendag Aman

“Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Sabtu 27 April 2024.

Lalu untuk tersangka HL dan FL berperan membentuk dua perusahaan boneka dengan kedok penyewaan alat peleburan timah. Modus itu dilakukan keduanya guna menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

“Dimana, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” ucap dia


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya