Jumat, 15/11/2024 - 05:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ganjar Kritik Keras Wacana Prabowo Bentuk 40 Kementerian, Gerindra: Nanti Kita Lihat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Belakangan ini ramai menanggapi soal kritikan keras mantan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terhadap wacana Prabowo bentuk 40 kementerian.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Salah satu yang merespons kritikan mantan Gubernur Jawa Tengah itu, yakni Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Ia menuturkan bahwa penambahan pos kementerian tidak melanggar peraturan undang-undang.  Sebab, bisa diubah melalui legislative review atau proses legislasi, maupun lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).  

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman “Saya belum tahu apakah akan ada kementerian untuk kabinet Pak Prabowo, tetapi kalau toh ada usulan untuk penambahan kementerian, tentu di undang-undangnya bisa disesuaikan dengan ketentuan konstitusi,” ujarnya “Tinggal nanti kita lihat situasi seperti apa, kalau diubah bisa lewat legislative review lewat perubahan atau bisa judicial review,” sambung Habiburokhman, Rabu (8/5/2024).  

Berita Lainnya:
Suswono soal Janji RIDO Gratiskan Sekolah Swasta di Jakarta: Yang Mahal Tidak
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lanjutnya menjelaskan, jadi tidaknya menambah kementerian tergantung kebijakan presiden terpilih. “Yang paham dan tahu betul kepentingan berubah atau tidaknya adalah presiden,” ungkapnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Eks Capres nomor urut 3, Ganjar dengan lantang mengkritik wacana 40 kementerian presiden terpilih Prabowo Subianto

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia ingatkan, soal ketentuan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Setahu saya. 

Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Ganjar, Selasa (7/5/2024). 

Menurutnya, hal ini bukan langkah yang tepat jika hanya untuk Politik akomodasi atau mengakomodir para elite partai pendukung.  

Berita Lainnya:
5 Tool Terbaik Edit Foto Jadi Anime Online Tanpa Aplikasi, Gratis dan Mudah!

Eks Capres nomor urut 3, Ganjar Karena, Ganjar katakan, politik akomodasi juga tak sesuai dengan semangat perjuangan sebagaimana dituliskan dalam Undang-undang 1945. 

“Maka kalau mau akomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung tentu tempatnya tidak di situ. Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana,” ujar Ganjar. 

Sambungnya menegaskan, bahwa susunan kabinet pemerintahan paling baik adalah diisi para ahli yang bisa merespons perubahan. 

 “Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue, politik akomodasi pasti tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita yang dituliskan dalam undang-undang, yang paling bagus itu kabinet ahli dan efisien dan bisa merespon perubahan-perubahan,” ucapnya


Reaksi & Komentar

وَلَئِنْ أَتَيْتَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ بِكُلِّ آيَةٍ مَّا تَبِعُوا قِبْلَتَكَ ۚ وَمَا أَنتَ بِتَابِعٍ قِبْلَتَهُمْ ۚ وَمَا بَعْضُهُم بِتَابِعٍ قِبْلَةَ بَعْضٍ ۚ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم مِّن بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ إِنَّكَ إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ البقرة [145] Listen
And if you brought to those who were given the Scripture every sign, they would not follow your qiblah. Nor will you be a follower of their qiblah. Nor would they be followers of one another's qiblah. So if you were to follow their desires after what has come to you of knowledge, indeed, you would then be among the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [145] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi