Bea Cukai Soetta dituduh terlibat penggelapan mobil mewah yang didatangkan dari LN untuk pameran
NASIONAL
NASIONAL

Bea Cukai Soetta dituduh terlibat penggelapan mobil mewah yang didatangkan dari LN untuk pameran

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus dugaan penggelapan mobil mewah yang melibatkan Bea Cukai Soekarno-Hatta kini mencuat ke permukaan, setelah sembilan unit mobil mewah yang masuk ke Indonesia untuk kepentingan pameran diduga disalahgunakan.Peristiwa tudingan penggelapan mobil mewah yang melibatkan Bea Cukai ini mendapat sorotan publik setelah pihak pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

ADVERTISMENTS

Mobil-mobil mewah yang terdiri dari merek ternama seperti Rolls-Royce, Aston Martin, dan Lamborghini tersebut awalnya didatangkan dari Malaysia dengan tujuan untuk dipamerkan.

Sesuai dengan peraturan, mobil-mobil ini seharusnya diekspor kembali ke negara asal setelah pameran selesai.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Namun, kenyataannya, mobil-mobil tersebut hingga kini belum dikembalikan dan diduga telah beredar di jalanan Indonesia atau bahkan dijual ke pihak swasta.

Berita Lainnya:
Rektor UGM Absen Pertemuan TPUA soal Ijazah Jokowi, Masalah Segenting Ini kok Dihindari!

Pihak pengacara yang mewakili pemilik mobil telah melampirkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa mobil-mobil tersebut seharusnya hanya digunakan untuk pameran dan harus segera diekspor kembali.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Namun, ketika mereka berusaha untuk memeriksa fisik mobil-mobil tersebut di Bea Cukai Soekarno-Hatta, mereka tidak mendapatkan izin meskipun sebelumnya telah dijanjikan akses oleh pihak Bea Cukai.

“Waktu kami datang ke sana untuk Di bea Cukai di Soekarno-Hatta itu untuk mengecek fisik kami itu tidak diberikan izin padahal satu hari sebelumnya sudah dikasih izin loh dari kepala Bea Cukai Soekarno Hatta tapi faktanya waktu kita pergi ke kantor Bea Cukai Soekarno Hatta itu kami ditolak tidak boleh melihat atau tidak diberikan izin untuk melihat kondisi mobil,” kata perwakilan pengacara tersebut yang dikutip dari YouTube iNews Bali pada 14 Mei 2024. 

Berita Lainnya:
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG

“Padahal kita di satu sisi dibebankan biaya itu termasuk denda dan segala macam nah itu yang menjadi persoalan sekarang kami menduga ada hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang itu pasal 421 oleh pihak Bea Cukai Sukarno Hatta,” lanjutnya. 

Mobil-mobil mewah tersebut kini disimpan di sebuah gudang milik swasta dan disegel oleh pihak swasta. Situasi ini menyulitkan pihak pengacara untuk melakukan verifikasi fisik dan memastikan apakah mobil-mobil tersebut masih berada di Indonesia atau sudah berpindah tangan.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS