NASIONAL
NASIONAL

Dendam Dihukum Salin Dua Juz Al-quran dan Dijemur Jadi Alasan Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkap peristiwa berdarah di Pesantren Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal ternyata dipicu dendam.Seorang santri berusia 13 inisial FA tega membunuh ustazah inisial STN berusia 35 tahun karena dendam lama, pelaku pernah dihukum korban.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Lantas hukuman apa yang diterima pelaku hingga tega menusuk korban pakai pisau, 8 kali di kepala dan satu kali di dada pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB ?

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.

Berita Lainnya:
Masih Ber-KTP Jabar, Warganet Ragu RK-Suswono Serius Urus Jakarta
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya,” terang Budi saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Roy Suryo Ditangkap karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?

Pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.

“Kejadian ini sudah kami lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi,” kata Budi.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.

“Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun,” tutur Budi.

Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku.(*)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya