NASIONAL
NASIONAL

Tensi 200 Lebih dan Alami Depresi, Kang Mus “Preman Pensiun” Tak Dihadirkan Saat Rilis

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Artis Epy Kusnandar “Kang Mus” yang terjerat kasus narkoba tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (17/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Berbeda dengan rekan Epy, yakni Yogi Gamblez yang ditampilkan ke publik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pun memberikan penjelasan ketidakhadiran Epy karena tengah mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Akhirnya, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk merawat Epy di rumah sakit serta melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berita Lainnya:
Senator Dailami: Kalau Ada Pimpinan Komdigi Terlibat, Tindak Tegas!

Adapun alasan Epydiajukan asesmen terpadu ke BNN karena hasil tes urine menunjukkan dirinya positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap, dan lagi Epy memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat

“Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi. 

Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” kata Syahduddi.

Berita Lainnya:
Menteri HAM: Baru Satu Program Saja Sudah Rp 8,3T, Saya Punya 200 Program

“Maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” sambungnya.

Kini Epy sudah ditetapkan sebagai tersangja dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya