NASIONAL
NASIONAL

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, Sumbar, dan Jateng

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa lima Gubernur periode 2018-2022 yang diduga menerima aliran dana dari PT Asuransi Bangun Askrida (ABA). Lima Gubernur itu yakni Gubernur Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pasalnya, PT ABA diduga membagi-bagikan komisi yang besarannya mencapai Rp4,405 triliun selama 2018-2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus seusai mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu, Senin (20/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pihak KPK segeralah periksa 5 Gubernur itu periodisasi 2018-2022 yaitu Gubernur Sumbar, Jabar, Banten, DKI Jakarta, dan Jateng. Karena itulah yang diduga menerima kickback atau aliran uang yang selama ini yang keluar sekitar Rp4,4T dari PT Asuransi Bangun Askrida (ABA),” kata Iskandar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Iskandar mengungkapkan, sebetulnya pengaduannya ke KPK telah diajukan melalui surat Nomor 27/Pendiri lAW/I/23 pada 17 Maret 2023. Laporan sempat tidak disikapi KPK dengan alasan suasana Politik Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Nah tadi kami ke Dumas KPK itu kami sampaikan kenapa sudah satu tahun, seperti apa,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Iskandar menjelaskan, saham Askrida diketahui dimiliki sejumlah Pemda/BUMD. Akibat manipulasi laporan keuangan oleh direksi selama 5 tahun dari 2018-2022, dua gubernur pemilik saham terbesar Askrida mendapat pembagian uang cash ratusan miliar dengan tidak patut dan sah.

Berita Lainnya:
Bercengkerama dengan Pengungsi

“Menggunakan dalih pembayaran biaya komisi padahal perusahaan memiliki hutang atau tunggakan klaim Rp2,3 triliun kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen yang tidak dicatatkan dibayar sejak 2018,” kata Iskandar.

IAW, lanjut Iskandar, akhirnya melengkapi laporannya dengan menyerahkan ke KPK berkas laporan audit keuangan dan laporan triwulan Askrida 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 1-14 April 2022, 31 Juli 2022, 31 Agustus 2022, dokumen korespondensi bank Mandiri, serta bukti-bukti lainnya.

“Perilaku manajemen PT ABA yang mengelola total saham 31.253 lembar dengan nilai Rp312.530.000.000 patut disidik KPK karena diduga menyimpangkan uang negara yang dikelolanya,” bebernya.

“Salah satu ukuran penyimpangannya yakni menghilangkan pencatatan utang/tunggakan klaim terhadap bank Mandiri Rp 1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen Rp 800 miliar,” terang Iskandar.

Tidak mencatatkan tunggakan selama bertahun-tahun di dalam laporan keuangan maka berarti Askrida menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak bisa dimaklumi dari perspektif perundangan, tambah Iskandar, jika klaim tersebut sengaja disembunyikan.

“Menyembunyikan sama dengan merekayasa. Bahkan lebih memprihatinkan lagi bahwa dalam lima tahun itu Askrida rajin mengeluarkan biaya komisi yang jumlahnya super besar ketimbang laba,” jelas Iskandar.

Berita Lainnya:
Lima Poin Diajukan Tom Lembong di Sidang Perdana Praperadilan Lawan Kejaksaan Agung

Adapun, komisi yang dibagi-bagi ke pemilik saham pada 2018 sebesar Rp849.726.000.000 padahal laba yang didapat perusahaan hanya Rp162.185.000.000.

Tahun 2019 komisi yang dibagikan Rp819.751.000.000 sementara total laba Rp79.913.000.000.

Kemudian 2020, komisi yang dibagikan ke pemilik saham Rp718.281.000.000 adapun laba yang dikumpulkan Rp75.949.000.000. Tahun berikutnya total komisi Rp941.590.000.000 padahal laba Rp74.899.000.000.

Terakhir, tahun 2022, laba yang didapat perusahaan Rp93.846.000.000 sementara komisi yang dibagi ke pemilik saham Rp1.075.714.000.000.

Pemilik saham terbesar Askrida sendiri adalah Pemprov Sumbar 15,6 persen, Dana Pensiun PT BPD Sumbar 7,9 persen, Dana Pensiun PT BPD Jabar 13 persen, PT BPD Jabar-Banten 9,6 persen, serta Pemprov DKI 4,1 persen dan saham Bank DKI 5,5 persen.

Direksi terlihat senang menggenjot pengeluaran untuk biaya komisi ketimbang membesarkan laba. Saat yang sama klaim dari bank BUMN/BUMD malah dihindari.

Terlebih lagi, beber Iskandar, pembayaran komisi dilakukan oleh oknum berinisial MH dan EY dengan cara pemberian secara cash kepada Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Sumatera Barat. Uang bersumber dari cabang Askrida di Jakarta.

“Tentu mudah bagi KPK untuk menelisik hal tersebut sebab jumlah triliunan itu akan terlihat nyata pada arus kas. Tidak mudah bagi manajemen untuk memanipulasi kertas-kertas transaksinya,” pungkasnya

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya