Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Irwansyah ST, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (21/05/2024).
Dalam sambutannya Irwansyah menyampaikan, raqan ini bertujuan untuk memudahkan investor masuk ke Kota Banda Aceh. Untuk membangun Banda Aceh harus ada investasi dari pihak luar. Karena itu, untuk memancing investor maka pemerintah harus membuat formulasinya dengan cara memberikan banyak benefit kepada investor.
“Memberikan banyak kemudahan kepada investor, misalnya, dengan mengurangi pajak, terutama kepada investor yang mau mengadopsi tenaga kerja kita, jadi keuntungan Banda Aceh sangat banyak kalau bisa melahirkan qanun ini,” kata Irwansyah.
Menurutnya, jika investasi masuk, lapangan kerja semakin terbuka dan warga kota yang pengangguran bisa diserap oleh investasi tersebut.
“Karena investor telah menyerap tenaga kerja kita, maka kita berikan semacam insentif untuk para pelaku usaha tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, berharap dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya melibatkan semua stakeholder dan menampung aspirasi masyarakat, sehingga menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai kebutuhan dengan kondisi Kota Banda Aceh.
“Melalui qanun-qanun ini kita harapkan tata kelola pemerintahan kota menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik, semua ini pada gilirannya menuju good and clean government,” kata Farid Nyak Umar.[]