Minggu, 17/11/2024 - 07:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usai Tikam Ustaz Saidi, Galang Cukur Rambut dan Kumis Kelabui Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tersangka penusukan Ustaz Saidi hingga tewas, MGS (24) alias Galang sempat mencukur rambut, kumis dan jenggotnya untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelum tertangkap, polisi sempat menyebar sketsa wajah Galang dengan kumis dan jenggot serta muka sedikit tirus. Namun saat tertangkap, Galang memiliki gaya rambut yang berbeda.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Rupanya, Galang telah mencukur rambut, serta jenggot dan kumis guna mengelabui petugas yang tengah mengejarnya.

Berita Lainnya:
1.270 Personel Gabungan Kawal Demo Buruh Perdana di Era Prabowo-Gibran
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini. Jadi diperoleh keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambutnya dan kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (24/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tadinya pelaku berkumis itu terekam saat pelaku melintas di cctv kebetulan bisa bisa kita capture dan rekam serta kita olah sketsa wajah sehingga hasil sketsa wajah yang kita sebar beberapa hari yang lalu,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Samarkan Sabu Mirip Keramik, WN Iran Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun tetap saja, keberadaan Galang diketahui, dan dirinya ditangkap polisi di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis malam (23/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kini, Galang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara


Reaksi & Komentar

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ البقرة [197] Listen
Hajj is [during] well-known months, so whoever has made Hajj obligatory upon himself therein [by entering the state of ihram], there is [to be for him] no sexual relations and no disobedience and no disputing during Hajj. And whatever good you do - Allah knows it. And take provisions, but indeed, the best provision is fear of Allah. And fear Me, O you of understanding. Al-Baqarah ( The Cow ) [197] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi