NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Selama di Bandung, Pegi Dikenalkan Ayahnya ke Warga sebagai Keponakan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Pegi Setiawan alias Perong selama ini bersembunyi di daerah Katapang, Kabupaten Bandung. Untuk menyembunyikan identitasnya, Pegi dikenalkan oleh ayah kandungnya kepada warga setempat sebagai keponakan bukan anak.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

”PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung. Di sana dia mengaku sebagai keponakan demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya,” kata Direskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Di Katapang, Pegi tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri. Pegi juga mengganti namanya menjadi Robi. Penyamaran itu yang membuat Pegi tidak tertangkap selama 8 tahun.

Berita Lainnya:
Akhirnya Teka-teki Sosok Perwira Menegah TNI yang Diisukan Bekingi Ivan Sugianto Terjawab
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

”Hal ini dikuatkan keterangan pemilik kos yang sudah kita minta keterangan. Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” jelas Surawan.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. 

Berita Lainnya:
Ikut Komando Bahlil Menangkan RK, Golkar Jakarta Ajak Emak-emak Pecahkan Rekor MURI

Dia menyebut, Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya