NASIONAL
NASIONAL

Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Duit Rp 40 M di Kasus BTS Kominfo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi mengakui dirinya menerima uang Rp 40 miliar dari Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif. Namun, ia membantah penerimaan uang itu lewat cara memeras.”Saya tidak pernah memaksa apalagi memeras siapa pun dalam perkara ini,” ungkap Achsanul saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Achsanul menyebut, pernyataannya ini telah terbukti dari kesaksian terpidana Anang Achmad Latif, yang terjerat dalam perkara pokok korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kemkominfo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Termasuk, para terpidana lainnya, yakni Irwan Hermawan, Windi Purnama, dan Galumbang Menak Simanjuntak.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, Anang telah membantah memberikan perintah pemberian uang sejumlah Rp 40 miliar karena diperas atau diancam.

Berita Lainnya:
Berperan sebagai Bandar, Polisi Tangkap Buronan Judol Jaringan Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Di dalam sidang ini saudara Anang Latif dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah saya paksa untuk memberikan sejumlah uang kepada saya,” bebernya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Karenanya ia berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas tindakan pemerasan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Berdasarkan hal tersebut, saya mohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang saya lakukan itu terbukti tidak benar dan tidak sejalan dengan yang disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan,” lanjutnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, jaksa Kejaksaan Agung menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Achsanul telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemkominfo.

Berita Lainnya:
Batal Jadi Tersangka, Paman Birin Mundur dari Jabatannya sebagai Gubernur Kalsel

Jaksa menganggap, perbuatan Achsanul telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Adapun uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang lebih dulu diterima rekannya, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Sadikin Rusli.

Uang itu disiapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Anang Latif.

Maksud pemberian uang agar Achsanul menghapus hasil temuan terkait proyek BTS 4G yang dilakukan Anang sebagai Dirut BAKTI.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya