NASIONAL
NASIONAL

Kejagung: Kerugian Negara dalam Korupsi Timah Senilai Rp 300 Triliun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, tbk mencapai Rp 300 triliun. Jumlah ini didapat  berdasarkan penghitungan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sementara, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Rp 300 triliun adalah nilai kerugian negara. Jumlah ini yang akan digunakan jaksa dalam proses penuntutan di persidangan.

Berita Lainnya:
Program 'Lapor Mas Wapres' Mulai Diluncurkan Hari Ini, Warga Bisa Ngadu ke Gibran Langsung di Istana
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Angka yang tadi disebut sebesar 300 sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Jaksa akan maju dalam persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi, jumlah atau nilai yng masuk jumlah kerugian perekonomian negara,” jelas Febrie.

 

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.

 

“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Berita Lainnya:
Hadiri Kampanye Pilgubsu, Djarot Syaiful Hidayat: Jangan Pilih Pengkhianat

 

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. 

 

 

“Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” jelas Kuntadi.

 

Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.

 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya