Kamis, 14/11/2024 - 10:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Bisa Maju Pilgub

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Amar Putusan, Kabul Permohonan Hum,” dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Berita Lainnya:
LEEDXS Mendorong Kepatuhan dan Transparansi Global: Membangun Ekosistem Keuangan Digital yang Terpercaya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal kepala daerah (30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota) karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Putusan ini diambil di tengah wacana Kaesang Pangarep maju menjadi calon wakil gubernur Jakarta 2024. Adapun, Kaesang kini berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994) sehingga tidak bisa maju sebagau calon wakil gubernur dengan ketentuan sekarang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Wacana tersebut sendiri muncul usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Berita Lainnya:
14 Panggung Siap Hibur Warga Saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, poster ‘Budi- Kaesang’ yang belakangan beredar di media sosial merupakan bentuk aspirasi masyarakat.

“Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami,” ujar Habiburokhman lewat keterangan video, Kamis (30/5/2024).

Wakil ketua Komisi III DPR ini mengklaim warga Jakarta banyak yang ingin Budi Djiwandono maju sebagai calon gubernur, setidaknya di konstituennya Jakarta Timur. Dia berpendapat, warga menyukai Budi karena merupakan politikus muda hingga berpenampilan bagus.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan belum ada keputusan resmi dari Gerindra soal bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam ajang Pilkada Jakarta 2024. Dia meminta setiap pihak bersabar.


Reaksi & Komentar

وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَىٰ تَهْتَدُوا ۗ قُلْ بَلْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ البقرة [135] Listen
They say, "Be Jews or Christians [so] you will be guided." Say, "Rather, [we follow] the religion of Abraham, inclining toward truth, and he was not of the polytheists." Al-Baqarah ( The Cow ) [135] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi