NASIONAL
NASIONAL

Donald Trump Bersalah Atas 34 Dakwaan, Jadi Eks Presiden Pertama AS Dihukum Pidana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Donald Trump, Kamis (30/5/2024), dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York. Ini menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan. Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran ‘uang tutup mulut’ sebesar 130 ribu dolar AS (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis. Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.

Berita Lainnya:
Ada Jokowi di Momen Prabowo Bikin Video Dukung Luthfi-Yasin, Netizen: Kendali Masih di Tangan Raja Jawa
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT Politik, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!” dia memposting di platformm Truth Social miliknya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Trump mengatakan bahwa hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia juga mengatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan catatan pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.

Berita Lainnya:
Momen Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!”

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kini, setelah dia dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga Amerika bahwa dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hukuman Trump ditetapkan pada 11 Juli.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya