NASIONAL
NASIONAL

MUI dan Ormas Islam Tolak W Super Club Hotman Paris di Makassar, Singgung Kemaksiatan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Pendirian Tempat Hiburan Malam (THM) milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kontroversi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, THM bernama W Super Club itu dianggap tidak pantas karena dapat merusak nilai-nilai keislaman dan adat masyarakat di Kota Daeng.Penolakan kehadiran tempat dugem milik pengacara asal Medan itu datang dari berbagai kalangan. Pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah menyatakan menolak keras hadirnya tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Makassar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Bahwa viralnya video Bapak Hotman Paris Hutapea yang meresmikan W Super Club pada tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman, serta mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan malebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut, dikutip, Jumat 31 Mei 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pernyataan sikap itu dikeluarkan MUI Sulsel berdasarkan surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 tentang W Super Club, Kamis, 30 Mei 2024. Pernyataan sikap ditandatangani Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin. Dalam penolakan itu, MUI tekankan ada 5 poin pernyataan sikapnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pada poin pertama, MUI menegaskan menolak kehadiran W Super Club di Makassar.

Berita Lainnya:
Detik-detik Rekaman CCTV Pasangan Muda Diduga Buang Bayi Baru Lahir di Tangerang
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar,” tulis poin pertama dalam pernyataan sikap tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selanjutnya, poin kedua MUI menyinggung jarak W Super Club dengan tempat ibadah yakni Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang berdekatan. Sehingga, meminta Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin THM tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Mengimbau kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut. Mengingat jarak Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan,” lanjutnya.

Kemudian, ketiga MUI juga menyebut umat Islam yang memasuki THM tersebut adalah haram dan sama halnya memakan bangkai, babi, hingga berbuat zina.

“Mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina, dan lain-lain,” katanya

Selanjutnya, poin keempat MUI meminta para investor agar menghargai umat sekitar lokasi sebelum mendirikan usaha. Sebab, dikhawatirkan dapat mengganggu masyarakat setempat.

“Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” tulis poin keempat.

Berita Lainnya:
Banyak Desakan untuk Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja

Adapun poin terakhir, MUI meminta pemerintah untuk membuat regulasi. MUI berharap izin THM dapat diperketat lagi. Mengingat mayoritas masyarakat di Kota Makassar ini adalah umat muslim.

“Kepada pemerintah untuk membuat regulasi peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah,” tulis poin kelima

Merusak Moral

Selain MUI, Ormas Muhammadiyah juga turut menyoroti dan menolak kehadiran THM milik Hotman Paris itu. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar telah melayangkan surat ke Pemerintah Kota Makassar.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Wali Kota Makassar, kiranya tidak memberi izin dan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian surat yang ditandatangani Ketua PDM Kota Makassar, KH. M. Said Abd Shamad, Lc., bersama dengan sekretarisnya, Dr. Ir. Achmad AC, SE., MM., IPM., terkonfirmasi, pada Rabu 29 Mei kemarin.

Dalam kelanjutan isi surat tersebut, jajaran pengurus Muhammadiyah Kota Makassar telah menyaksikan langsung video pendek Hotman Paris pada momentum peresmian THM tersebut pada Senin, 27 Mei 2024, yang dinilainya mengundang kemaksiatan di Kota Makassar.

Kehadiran THM itu disebut akan semakin mendukung potensi rusaknya moral agama generasi muda.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya