NASIONAL
NASIONAL

Dikritik Masyarakat Soal Putusan Aturan Batas Minimal Usia Kepala Daerah yang Diproses dengan Cepat, MA: Lambat Dilaporin, Cepat Dilaporin. Repot!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat, dikutip dari ANTARA.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini,” kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai putusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses selama tiga hari, yakni sejak Senin (27/5) dan diputus pada Rabu (29/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

“Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Repot,” kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Berita Lainnya:
Ridwan Kamil Janji Ingin Kasih Rp 10 Miliar Buat RW di Jakarta yang Punya Prestasi

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya